Pinjam Rp 25 Juta, Kehilangan Rumah Rp 2,5 Miliar

Nasib tragis menimpa keluarga alm Endang Rukhiyat. Gara-gara meminjam uang ke rentenir sebesar Rp 25 juta, kini mereka harus kehilangan rumah seharga Rp 2,5 Miliar. Endang sendiri tutup usia lima tahun lalu dan dimakamkan di halaman rumahnya di Jalan Gegerkalong Hilir No 174 A RT 01/08, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Tony Sopiyan SH, kuasa hukum keluarga alm Endang Rukhiyat mengatakan, kasus ini berawal ketika Endang dan isterinya Ny Ai Carmini (63) meminjang uang ke seorang rentenir bernama Surya Gunadi untuk keperluan yang mendesak pada tahun 1998. Surya pun menyanggupi tapi dengan jaminan sertifikat rumah milik Endang yang luasnya mencapai 466 meter persegi.

"Awalnya korban dijanjikan bakal diberi pinjaman Rp 35 juta dengan jaminan sertifikat rumah, karena kebutuhannya mendesak sertifikat itu pun diberikan kepada Surya. Namun kenyataannya, Surya hanya memberikan pinjaman sebesar Rp 25 juta, itu pun dicicil," kata Tony di Bandung, Kamis (18/4).

Menurut Tony, pada tahun 2000 Endang hendak melunasi pinjaman tersebut. "Pas ditanya ke rentenir itu berapa yang harus dibayar, ternyata membengkak jadi Rp 48 Juta. Namun oleh Endang tetap dibayar tapi sertifikat rumah itu ternyata masih ditahan dengan berbagai alasan hingga akhirnya Surya pun menghilang berikut sertifikatnya," kata Tony.

Ditunggu-tunggu ternyata Surya tak kunjung datang, hingga akhirnya Endang pun mulai stres dan sakit-sakitan. "Uang sudah diberikan tapi kwitansi dan sertifikat malah tidak diberikan hingga Endang meninggal dunia pada tahun 2008. Sebelum meninggal, beliau berwasiat jika meninggal dunia minta dikubur di rumah itu. Dan itu dilakukan keluarganya dengan memakamkannya di halaman rumah," ujar Tony.

Seiring berjalannya waktu kata Tony, tiba-tiba muncul pemberitahuan mengenai lelang rumah tersebut oleh Bank Mega. Hal ini dilanjutkan dengan meminta Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi dengan nomor Penetapan: 22/PDT/EKS/2012/HT/PN.BDG.

Rupanya setelah ditelusuri, sertifikat itu disalahgunakan oleh Surya dengan dibuat seolah-olah sudah melakukan akad jual beli dengan akta jual beli palsu.

"Pada tahun 2008 tiba-tiba muncul sertifikat kepemilikan tanah yang baru atas nama John diagunkan ke BRI dan sempat dilunasi 2011. Setelah dari BRI dimasukan ke Koperasi Simpan Pinjam di Pekalongan tahun 2011. Pada tahun yang sama kemudian dijual ke seseorang bernama Sunardi yang kemudian diagunkan ke Bank Mega dengan pinjaman Rp 200 Juta," ujar Tony.

Tony mengatakan, pihaknya kini tengah menelusuri kejanggalan-kejanggalan dan praktik kotor dari para mafia tersebut.

"Kami akan terus perjuangkan nasib seorang janda yang harus kehilangan suaminya gara-gara memikirkan rumah, bahkan sekarang harus kehilangan rumah pula. Dari awalnya hutang hanya Rp 25 Juta itu pun sudah dilunasi dengan bunganya hingga Rp 48 Juta. Masa sekarang harus kehilangan rumahnya yang harga di kawasan tersebut kini sudah mencapai Rp 2,5 Miliar,..........waspada....dengan praktek RENTENIRR.....sumber ...kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar